PERATURAN
RUMAH TANGGA
Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota
Aremania 193 adalah mereka yang menjadi keluarga besar kampus UNISMA meliputi
Dosen, Karyawan dan Mahasiswa yang masih menjadi bagian atau alumni dari kampus
UNISMA dengan mengajukan permohonan tertulis atau dengan lisan disertai uang
pangkal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan telah mengisi formulir
pendaftaran.
Pasal 2
Setelah permohonan tersebut sebagaimana
pasal 1, maka pemohon mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) Aremania 193.
Bab II
Kewajiban
Anggota
Pasal 3
Anggota wajib :
1.
Taat,
patuh kepada peraturan Aremania 193
2.
Mendukung
dan membantu segala langkah dalam merealisai tujuan dan usaha Aremania 193
3.
Menjunjung
tinggi “salam satu jiwa” yang menjadi ciri khas masyarakat bhumi AREMA
4.
Menjaga
nama baik kampus UNISMA
Bab III
Hak Anggota
Pasal 4
Anggota berhak :
1.
Menghadiri
rapat-rapat anggota dan mengemukakan pendapat serta memberi suara.
2.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
3.
Mendukung
tim AREMA dimanapun berlaga, asalkan tetap menjaga nama baik kampus UNISMA dan
Aremania.
4.
Memberikan
peringatan kepada anggota atau pengurus dengan cara dan tujuan baik.
Bab IV
Disiplin
Anggota
Pasal
5
Disiplin anggota;
1.
Taat
dan setia kepada PD-ART dan segala keputusan Aremania 193
Bab
V
Berhentinya
Anggota
Pasal
6
Anggota berhenti karena :
1.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang wajar dan dapat diterima.
2.
Diberhentikan
karena berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik kampus UNISMA atau Aremania
193.
Bab
VI
Syarat-syarat
Pengurus dan Sanksi Pengurus
Pasal
7
1.
Syarat
Pengurus
Ø Telah menjadi
anggota Aremania 193 ±1tahun.
Ø Menyatakan
kesediaan secara tertulis atau lisan untuk duduk pada kepengurusan.
Ø Massa jabatan
pengurus selama ± 2tahun
2.
Kewajiban
Pengurus
Ø Mentaati
Peraturan Aremania 193.
Ø Mentaati
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/ART)
Ø Menjalankan
kewajiban sesuai dengan kedudukan dan jabatan.
Ø Menjalankan
kegiatan keagamaan,bersosial,berseni dan bersolidaritas.
3.
Sanksi
Setiap pengurus
yang melanggar atau tidak mentaati kewajiban diatas akan dikenakan sanksi
sebagai berikut:
Ø Peringatan lisan
Ø Peringatan
tertulis
Ø Pemberhentian
dengan hormat
Ø Pemberhentian
dengan tidak hormat
Bab
VII
Identitas
Korwil
Pasal
8
1.
Stempel
Ø Bentuk dan
ukuran sudah diatur
2.
Bendera
Ø Bentuk sudah
diatur
Ø Ukuran diatur
sendiri
Ø Warna sudah
diatur
3.
Kaos
Ø Bentuk sudah
diatur
Ø Ukuran diatur
sendiri
Ø Warna sudah
diatur
4.
KTA
Ø Bentuk sudah
diatur
Ø Ukuran sudah
diatur
Ø Warna sudah
diatur
Bab
VIII
Surat
Menyurat
Pasal
9
1.
Surat-surat
Aremania 193 yang keluar dari organisasi atau didalam organisasi ditanda
tangani oleh Sekretaris dan Ketua Korwil Aremania 193 dengan disertai stempel
atau materai
2.
Surat
surat Aremania 193 yang berhubungan dengan keuangan ditanda tangani oleh
Bendahara dan Ketua Korwil Aremania 193 dengan disertai stempel atau materai
Bab IX
Keuangan
Pasal 10
1.
Aremania
193 dibiayai dengan usaha :
a.
Pemungutan
uang pangkal dan iuran anggota
b.
Mendapat sumbangan/bantuan yang halal dan
tidak mengikat
c.
Usaha
halal termasuk usaha ekonomi dan perdagangan.
2.
Pembagian
uang pangkal dan iuran diatur dengan surat keputusan Ketua Korwil.
Penutup
Pasal
11
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga Aremania 193 akan ditentukan oleh Pengurus Aremania 193.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar