Minggu, 03 Juni 2012


PERATURAN RUMAH TANGGA

Bab I
Keanggotaan

Pasal 1

Yang dapat diterima menjadi anggota Aremania 193 adalah mereka yang menjadi keluarga besar kampus UNISMA meliputi Dosen, Karyawan dan Mahasiswa yang masih menjadi bagian atau alumni dari kampus UNISMA dengan mengajukan permohonan tertulis atau dengan lisan disertai uang pangkal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan telah mengisi formulir pendaftaran.
Pasal 2
Setelah permohonan tersebut sebagaimana pasal 1, maka pemohon mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) Aremania 193.


Bab II
Kewajiban Anggota

Pasal 3
Anggota wajib :
1.    Taat, patuh kepada peraturan Aremania 193
2.    Mendukung dan membantu segala langkah dalam merealisai tujuan dan usaha Aremania 193
3.    Menjunjung tinggi “salam satu jiwa” yang menjadi ciri khas masyarakat bhumi AREMA
4.    Menjaga nama baik kampus UNISMA





Bab III
Hak Anggota

Pasal 4

Anggota berhak :
1.    Menghadiri rapat-rapat anggota dan mengemukakan pendapat serta memberi suara.
2.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
3.    Mendukung tim AREMA dimanapun berlaga, asalkan tetap menjaga nama baik kampus UNISMA dan Aremania.
4.    Memberikan peringatan kepada anggota atau pengurus dengan cara dan tujuan baik.




Bab IV
Disiplin Anggota

Pasal 5
Disiplin anggota;
1.    Taat dan setia kepada PD-ART dan segala keputusan Aremania 193













Bab V
Berhentinya Anggota

Pasal 6
Anggota berhenti karena :
1.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang wajar dan dapat diterima.
2.    Diberhentikan karena berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik kampus UNISMA atau Aremania 193.

Bab VI
Syarat-syarat Pengurus dan Sanksi Pengurus

Pasal 7

1.    Syarat Pengurus
Ø Telah menjadi anggota Aremania 193 ±1tahun.
Ø Menyatakan kesediaan secara tertulis atau lisan untuk duduk pada kepengurusan.
Ø Massa jabatan pengurus selama ± 2tahun
2.    Kewajiban Pengurus
Ø Mentaati Peraturan Aremania 193.
Ø Mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/ART)
Ø Menjalankan kewajiban sesuai dengan kedudukan dan jabatan.
Ø Menjalankan kegiatan keagamaan,bersosial,berseni dan bersolidaritas.
3.    Sanksi
Setiap pengurus yang melanggar atau tidak mentaati kewajiban diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Ø Peringatan lisan
Ø Peringatan tertulis
Ø Pemberhentian dengan hormat
Ø Pemberhentian dengan tidak hormat







Bab VII
Identitas Korwil

Pasal 8

1.    Stempel
Ø Bentuk dan ukuran sudah diatur
2.    Bendera
Ø Bentuk sudah diatur
Ø Ukuran diatur sendiri
Ø Warna sudah diatur
3.    Kaos
Ø Bentuk sudah diatur
Ø Ukuran diatur sendiri
Ø Warna sudah diatur
4.    KTA
Ø Bentuk sudah diatur
Ø Ukuran sudah diatur
Ø Warna sudah diatur




Bab VIII
Surat Menyurat

Pasal 9

1.    Surat-surat Aremania 193 yang keluar dari organisasi atau didalam organisasi ditanda tangani oleh Sekretaris dan Ketua Korwil Aremania 193 dengan disertai stempel atau materai
2.    Surat surat Aremania 193 yang berhubungan dengan keuangan ditanda tangani oleh Bendahara dan Ketua Korwil Aremania 193 dengan disertai stempel atau materai
Bab IX
Keuangan

Pasal 10
1.    Aremania 193 dibiayai dengan usaha :
a.     Pemungutan uang pangkal dan iuran anggota
b.     Mendapat sumbangan/bantuan yang halal dan tidak mengikat
c.     Usaha halal termasuk usaha ekonomi dan perdagangan.
2.    Pembagian uang pangkal dan iuran diatur dengan surat keputusan Ketua Korwil.

Penutup

Pasal 11
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Aremania 193 akan ditentukan oleh Pengurus Aremania 193.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar